”Penjambretan” itulah istilah aksi perampasan yang dilakukan seorang tersangka pada korban yang biasa terjadi di jalan raya atau tempat keramaian umum, biaanya seorang tersangka penjambretan mengincar sasaran tas, perhiasan, handphone dan barang berharga lainnya, yang sebagian besar aksi ini mengarah kepada seorang wanita yang sedang lengah atau berjalan/ berkendaraan sendiri, oleh sebab itu alangkah baiknya apa bila kita, wanita khususnya bisa sedikit menambah kewaspadaan dalam berpenampilan, berkendaraan maupun dalam menjaga barang berharga kita, agar kita bisa terhindar dari sasaran aksi penjambretan.
Seperti halnya yang di alami oleh Sdri. SR warga Ds. Klampok Kec. Pwj Klampok Kab. Banjarnegara, Sdri. SR menjadi korban penjambretan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2009 sekitar pukul 21.15 Wib saat korban dalam perjalanan pulang dari bekerja di Purwokerto, sesampai di jalan raya sebelah selatan Jembatan Sungai Serayu turut Ds. Klampok Kec. Purwareja klampok Kab. Banjarnegara korban di pepet oleh pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah maron tahun 2007, setelah berhasil memepet korban, pelaku langsung merebut dengan paksa tas korban dan memotong tas korban menggunakan pisau kecil (cutter) dan setelah berhasil, pelaku melarikan diri menuju arah Purbalingga, dengan kejadian itu korban mengalami kerugian kehilangan berupa 1 (satu) buah Hand Phone Motorolla type W230 dan 1 (satu) buah tas kulit warna coklat berisikan Dompet, STNK, SIM C, KTP dan beberapa barang berharga lainnya, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwareja Klampok.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus penjambretan tersebut dan penyidik dari Kepolisian Resor Banjarnegara mendapatkan identitas pelaku, akhirnya pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2010 sekitar pukul 21.15 Wib, Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalan raya sebelah selatan Jembatan Sungai Serayu turut Ds. Klampok Kec. Purwareja klampok Kab. Banjarnegara, yang ternyata kedua pelaku tersebut masing-masing adalah SEVEN ANDI PAMUNGKAS Bin MINARJO (22 Th) warga Ds. Mangunegara Rt 07 Rw 01 Kec. Mrebet Kab. Purbalingga dan BIGGRIT PURBA HAKI Bin AHMAD BAEHAKI (19 Th) warga Ds. Mangunegara Rt 07 Rw 01 Kec. Mrebet Kab. Purbalingga, untuk pelaku SEVEN ANDI PAMUNGKAS Bin MINARJO sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Banjarnegara dan pelaku BIGGRIT PURBA HAKI Bin AHMAD BAEHAKI tidak dilakukan penahanan di Mapolres Banjarnegara karena masih menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kab. Banyumas.
GIAT rutin SUBBAG LAT POLRES BANJARNEGARA
LAT. FUNGSI BINA MITRA
TELEGRAM KAPOLDA JATENG NO. POL. : T / 134 / I / 2006 TGL 27-1-2006 TENTANG PELAKSANAAN LATIHAN PROGRAM VCD FT. KEPOLISIAN DAN PENGADAAN PAKET VCD FT. KEPOLISIAN BAGI SATWIL DAN POLSEK JJRNNYA.
Dalam rangka meningkatkan Kemampuan khususnya di Bidang Bina Mitra Polres Banjarnegara akan mengadakan Pelatihan Program VCD Fungsi Tekhnik Reskrim yang akan dilaksanakan pada Hari : Kamis, tanggal 21 Januari 2010 di Aula Polres Banjarnegara. Dengan materi Trush Bulding Lanjutan dengan Instruktur Kabag Bina Mitra Polres Banjarnegara Kompol Sudarno. Guna mendukung pelaksanaan pelatihan Fungsi Tekhnik Bina Mitra, peserta yang hadir adalah Perwakilan dari anggota Staf Polres Banjarnegara masing-masing mengirimkan anggotanya sebanyak 3 ( Tiga ) Personil dan masing-masing Polsek Jajaran Polres Banjarnegara untuk megirimkan Babinkamtibmas
Banyaknya kasus perjudian membuat perihatin terhadap mental bangsa Indonesia, khususnya rasa prihatin tersebut di tujukan kepada para penggila kegiatan judi, entah itu judi Kartu, judi Bola, judi Pacuan Kuda sampai dengan judi konvensional yang terkadang tidak perlu dilakukan hanya untuk berjudi.
Seperti yang terjadi pada hari minggu 20 Desember 2009 di Desa Derik Rt 07 Rw 02 Kec. Susukan Kab Banjarnegara, Perjudian dilakukan dengan menggunakan kartu ceki dan melibatkan 5 (lima) orang tersangka an. SLAMET SUNARTO Bin MADYASIR (Alm), HERI SUNARDI Bin PUJODIHARJO, DIRIN Bin SANAMIR, SARIP Bin KARSUDI dan TUSLIM (DPO), warga Desa Derik Kec. Susukan Kab. Banjarnegara, yang berdasarkan informasi dari masyarakat telah melakukan perjudian menggunakan kartu ceki dan selanjutnya ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Banjarnegara dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 set kartu ceki dan uang tunai sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Berbeda dengan aksi perjudian konvensional yang sangat tidak perlu dilakukan, hanya dengan memainkan perjudian ”angka-manuk” yaitu uang pecahan Rp 100,- (seratus rupiah) di putar dan di tebak yang diatas atau yang kelihatan dari atas angka atau gambar burung, 3 (tiga) orang tersangka bisa ditangkap, an. SANIPAN al MUSA Bin SUTARMI (warga Ds. Bandingan Kec. Sigaluh Kab.Banjarnegara), SUYANTO Bin DUL KHOLOK (warga Ds. Delisen Kec. Sigaluh Kab. Banjarnegara) dan CAHYO ARIWIBOWO Bin SRIYANTO (warga Ds. Sukoharjo Kec. Sukoharjo Kab. Banjarnegara), mereka ber-3 tertangkap saat bermain Judi ”angka-manuk” tersebut saat berada di Pangkalan Ojek turut Kampung Bandingan Kec. Sigaluh Kab. Banjarnegara, dan setelah ditangkap pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah uang logam Rp 100,-dan uang tunai sebesar Rp 147.000,- (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Diucapkan terima kasih kepada semua masyarakat, dengan kepedulian yang ditunjukkan melalui kerjasamanya dalam mengawasi dan tanggap lingkungan serta melaporkan kepada Pihak Kepolisian apabila terjadi aksi Perjudian dan aksi kejahatan lainnya, tanpa partisipasi dari masyarakat, Pihak Kepolisian tidak bisa maximal dalam memberantas aksi Perjudian.
KEGIATAN RUTIN SUBBAG LAT POLRES BANJARNEGARA
Surat Telegram Kapolres Banjarnegara No. Pol. : ST / 12 / II / 2009 tanggal 09 Februari 2009 tentang Kegiatan Pembinaan Rokhani Anggota Polres Banjarnegara.
Sehubungan hal tersebut d atas maka Polres Banjarnegara mengadakan kegiatan Pembinaan Rokhani secara rutin yang di selenggarakan setiap Hari Senin di Masjid Al Makmur Polres Banjarnegara. Peserta yang hadir seluruh anggota Polres Banjarnegara baik POLRI maupun PNS POLRI. Adapun kegiatan Pembinaan Rokhani setelah melaksanakan apel pagi kemudioan di lanjutkan kegiatan pengajian / Pembacaan Surat Yasinan dan Bintaldo .
RENCANAKEGIATAN PELATIHAN FT. KEPOLISIAN BIDANG SAMAPTA POLRES BANJARNEGARA
TELEGRAM KAPOLDA JATENG NO. POL. : T / 134 / I / 2006 TGL 27-1-2006 TENTANG PELAKSANAAN LATIHAN PROGRAM VCD FT. KEPOLISIAN DAN PENGADAAN PAKET VCD FT. KEPOLISIAN BAGI SATWIL DAN POLSEK JJRNNYA.
Dalam rangka meningkatkan Kemampuan khususnya di Bidang Samapta Polres Banjarnegara akan mengadakan Pelatihan Program VCD Fungsi Tekhnik Samapta yang akan dilaksanakan pada Hari : Kamis, tanggal 31 Desember 2009 di Aula Polres Banjarnegara. Dengan materi Pembutan Panel Data Hotspot dengan Instruktur Kasat Samapta Polres Banjarnegara AKP Darodi, SH.
Guna mendukung pelaksanaan pelatihan Fungsi Tekhnik Samapta, peseta yang hadir adalah Perwakilan dari anggota Staf Polres Banjarnegara masing-masing mengirimkan anggotanya sebanyak 3 ( Tiga ) Personil dan masing-masing Polsek Jajaran Polres Banjarnegara untuk megirimkan 2 ( dua ) anggotanya.