Rental atau persewaan mobil dan sepeda motor merupakan bisnis yang semakin berkembang dan menjamur saat ini, bisnis tersebut bisa berupa badan usaha bisa pula milik perorangan. Tetapi perlu disadari bisnis persewaan ini juga tidak lepas dari ancaman kejahatan penipuan, penggelapan maupun pencurian, untuk mengantisipasi aksi kejahatan yang masih tergolong baru dan mengecoh para korbannya dengan target kejahatan mobil atau sepeda motor yang disewakan, perlu diwaspadai dan berhati – hati saat kita menyewakan mobil atau sepeda bermotor tersebut.

Salah satu contoh yang dialami oleh Sdr. SUGENG warga Ds. Medayu Kec. Wanadadi Kab. Banjarnegara saat menyewakan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Arena No.Pol.: R-9439-DD warna abu-abu kepada pelaku AKHMAD SONI ADIWIYANTO, ST Bin ABDULLAH SUGIYARSO melalui perantara Sdri. RETNO seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) selama 1 (satu) bulan sewa, dan pelaku AKHMAD SONI ADIWIYANTO, ST Bin ABDULLAH SUGIYARSO menyalahgunakan mobil sewa tersebut dengan menggadaikan kepada Sdr. M.YULIANTO seharga Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Sdr. SUGENG dan Sdri. RETNO selaku pemilik dan perantara.

Setelah ditangkapnya pelaku AKHMAD SONI ADIWIYANTO, ST Bin ABDULLAH SUGIYARSO dan dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, Polres Banjarnegara berhasil mengungkap penyelewengan terhadap persewaan mobil dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 Unit dengan rincian mobil antara lain :

1.   SUZUKI APV No.Pol.: R-9439-DD, warna Hitam,

2.   SUZUKI APV No.Pol.: AB-1525-NZ, warna Coklat,

3.   DAIHATSU XENIA No.Pol.: H-8947-TG, warna Abu-abu,

4.   DAIHATSU XENIA No.Pol.: B-1136-FFF, warna Biru muda,

5.   DAIHATSU XENIA No.Pol.: H-9391-DR, warna Hitam,

6.   DAIHATSU XENIA No.Pol.: H-9402-GS, warna Merah marron,

7.   DAIHATSU XENIA No.Pol.: H-9029-YG, warna Hitam,

8.   DAIHATSU XENIA No.Pol.: H-8847-CR, warna Abu-abu metalik,

9.   TOYOTA AVANSA No.Pol.: H-8420-MS, warna Abu-abu,

10. TOYOTA AVANSA No.Pol.: H-9134-MS, warna Abu-abu,

11. TOYOTA AVANSA No.Pol.: H-8744-EG, warna Abu-abu,

12. SUZUKI APV No.Pol.: H-8933-YY, warna Abu-abu,

13. HYUNDAI No.Pol.: B-8745-BT, warna Abu-abu.

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan dan pernah mengalami kasus yang sama bisa menghubungi kepada Sat Reskrim Polres Banjarnegara di Nomor Telp 0286-591769 atau untuk lebih jelasnya bisa datang ke Sat Reskrim Polres Banjarnegara.

KEPOLISIAN RESOR BANJARNEGARA MENANGKAP PEMAIN JUDI POKER

Hobby kadang bisa membuat kita mujur, beruntung bahkan bisa sampai menjadikan kita untuk berbisnis dalam lingkungan hobby itu, sehingga bisa mendapatkan keuntungan dan penghidupan dari hobby itu. Lain halnya kalau hobby berjudi, apalagi kalau sampai tertangkap pihak kepolisian, selain hobby judi bisa membuat kita bangkrut di saat kita kecanduan dan kalah, bisa juga membuat kita berurusan dengan pihak kepolisian, sehingga kita rugi waktu, merasa malu dan masih harus mempertanggung jawabkan perbuatan itu, karena aksi perjudian merupakan tindak pidana yang melanggar pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Seperti yang dilakukan oleh tiga orang dari Ds. Mertasari Kec. Purwanegara Kab. Banjarnegara yang diketahui bernama SUMARNO Bin SANDURYAT (48 Th), HARSIYUWONO Bin SANRUSDI (42 Th), dan YUDI HARTONO Bin ATIM (23 Th) yang ketiganya merupakan warga Ds. Mertasari Kec. Purwanegara Kab. Banjarnegara, tepatnya pada hari senin tanggal 08 Februari 2010 dini hari kira-kira pukul 00.30 WIB untuk mengisi waktu luang, mereka memanfaatkan waktu bermain kartu POKER dengan uang taruhan sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah). Berapa pun uang yang di pertaruhkan, apabila kita memainkan POKER tersebut dengan hasil menang mendapatkan sejumlah rupiah, tetap saja dikategorikan sebagai permainan judi, karena itulah SUMARNO Bin SANDURYAT, HARSIYUWONO Bin SANRUSDI dan YUDI HARTONO Bin ATIM ditangkap dan pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) set kartu remi, uang taruhan sebesar Rp.32.000 (tiga puluh dua ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tikar sebagai alas saat bermain judi.

Dari perbuatan ketiga penjudi tersebut bisa dijadikan pelajaran untuk kita semua supaya tidak melakukan hal yang tidak bermanfaat, lebih baik kita melakukan hal-hal yang positif dari pada melakukan hal yang menentang hukum bukannya dapat keuntungan tapi kita harus berurusan dengan para penegak hukum.

PERINGATAN MAULUD NABI MUHAMMAD SAW

POLRES BANJARNEGARA

Dasar :

1. Petunjuk Pelaksanaan Kapolri nomor : Juklak / 38 / XII / 1992 tanggal 31 desember 1992 tentang Memperingati / Merayakan Hari Besar Agama di Lingkungan Polri.

2. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST / 64 / I / 2010 / tanggal 14 Januari 2010 tentang Memperingati Maulud Nabi Besar Muhammad SAW 1431 H / 2010 M

3. Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor : ST / 153 / I / 2010 tanggal 21 Januari 2010 tentang Memperingati Maulud Nabi Besar Muhammad SAW 1431 H / 2010 M di Lingkungan Satuan Polri.

Sehubungan hal tersebut d atas Polres Banjarnegara mengadakan kegiatan PERINGATAN MAULUD NABI MUHAMMAD SAW 1431 H / 2010 M dengan tema “ DENGAN MENELADANI KEPRIBADIAN ROSULULLAH SAW KITA WUJUDKAN KULTUR POLRI YANG PROFESIONAL, BERMORAL, MODERN, dan DI PERCAYA MASYARAKAT “. Yang akan di selenggarakan pada Hari Sabtu, tanggal 20 Februari 2010 di Polres Banjarnegara, dengan Pembicara HABIB FAUZI BIN MANSHYUR AL MUNAWAR dan HABIB MUHAMMAD FIRDAUS BIN MANSHYUR AL MUNAWAR ( dari Kendal ). Peserta yang hadir 2.000 orang yang terdiri dari : seluruh anggota Polres Banjarnegara baik POLRI maupun PNS POLRI, Unsur Muspida Pengusaha, Perbankan, Instansi samping Bna, Ulama / Ponpes beserta jamaah nya, anak yatim piatu dari Polsek Jajaran Polres Banjarnegara dan warga masyarakat Banjarnegara.

PELAKU JAMBRET BERTAMBAH

Ternyata…… keberhasilan pengungkapan kasus penjambretan tidak berhenti pada penangkapan tersangka SEVEN ANDI PAMUNGKAS Bin MINARJO dan BIGGRIT PURBA HAKI Bin AHMAD BAEHAKI, masih teringat peristiwa penjambretan yang menimpa Sdri. SR warga Ds. Klampok Kec. Pwj Klampok Kab. Banjarnegara pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2009 sekitar pukul 21.15 Wib di jalan raya sebelah selatan Jembatan Sungai Serayu turut Ds. Klampok Kec. Purwareja klampok Kab. Banjarnegara yang pelakunya adalah SEVEN ANDI PAMUNGKAS Bin MINARJO dan BIGGRIT PURBA HAKI Bin AHMAD BAEHAKI.

Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara terhadap para pelaku SEVEN ANDI PAMUNGKAS Bin MINARJO dan BIGGRIT PURBA HAKI Bin AHMAD BAEHAKI muncullah pelaku baru dengan nama NURINTO al ELIN Bin MIRYANTO (21 Th) warga Ds. Mangunegara Rt 06 Rw 01 Kec. Mrebet Kab. Purbalingga yang pernah juga melakukan penjambretan bersama dengan tersangka BIGGRIT PURBA HAKI Bin AHMAD BAEHAKI (19 Th) warga Ds. Mangunegara Rt 07 Rw 01 Kec. Mrebet Kab. Purbalingga, kedua pelaku tersebut mengakui pernah melakukan penjambretan pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2008 sekitar jam 11.00 Wib di jalan raya turut Dkh Mertinggi Ds Glempang Kec. Mandiraja Kab. Banjarnegara, dan memang terjadi aksi penjambretan yang di alami oleh Sdri. Y warga Kec. Kewarasan Kab. Kebumen, ketika itu saat korban sedang dalam perjalanan dari Kebumen ke Banjarnegara melintasi Dkh. Mertinggi Ds. Gemplang Kab. Banjarnegara, korban berhenti sejenak guna menerima telepon via handphone. Saat kedua pelaku melihat seorang perempuan sendiri dengan memegang handphone, muncullah niat jahat untuk merampas handphone dan tas Sdri. Y, pelaku dengan kasar menarik tas korban dan mengancam korban untuk menyerahkan tasnya, Sdri. Y mempertahankan dengan berteriak meminta tolong, tetapi pelaku tersebut berhasil merebut dan melarikan diri ke arah Kebumen.

Mungkin pengalaman Sdri. Y ini bisa kita jadikan sebagai pelajaran berharga, bahwa janganlah kita menerima telepon pada tempat yang sepi, alangkah baiknya kita mencari tempat yang agak ramai dan dianggap aman, khususnya bagi para wanita yang berjalan/ berkendaraan sendirian agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat melintas tempat yang sepi, karena kejahatan bisa muncul apabila ada kesempatan untuk melakukannya.

POLRES BANJARNEGARA UNGKAP “PENJAMBRETAN”

”Penjambretan” itulah istilah aksi perampasan yang dilakukan seorang tersangka pada korban yang biasa terjadi di jalan raya atau tempat keramaian umum, biaanya seorang tersangka penjambretan mengincar sasaran tas, perhiasan, handphone dan barang berharga lainnya, yang sebagian besar aksi ini mengarah kepada seorang wanita yang sedang lengah atau berjalan/ berkendaraan sendiri, oleh sebab itu alangkah baiknya apa bila kita, wanita khususnya bisa sedikit menambah kewaspadaan dalam berpenampilan, berkendaraan maupun dalam menjaga barang berharga kita, agar kita bisa terhindar dari sasaran aksi penjambretan.

Seperti halnya yang di alami oleh Sdri. SR warga Ds. Klampok Kec. Pwj Klampok Kab. Banjarnegara, Sdri. SR menjadi korban penjambretan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2009 sekitar pukul 21.15 Wib saat korban dalam perjalanan pulang dari bekerja di Purwokerto, sesampai di jalan raya sebelah selatan Jembatan Sungai Serayu turut Ds. Klampok Kec. Purwareja klampok Kab. Banjarnegara korban di pepet oleh pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah maron tahun 2007, setelah berhasil memepet korban, pelaku langsung merebut dengan paksa tas korban dan memotong tas korban menggunakan pisau kecil (cutter) dan setelah berhasil, pelaku melarikan diri menuju arah Purbalingga, dengan kejadian itu korban mengalami kerugian kehilangan berupa 1 (satu) buah Hand Phone Motorolla type W230 dan 1 (satu) buah tas kulit warna coklat berisikan Dompet, STNK, SIM C, KTP dan beberapa barang berharga lainnya, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwareja Klampok.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus penjambretan tersebut dan penyidik dari Kepolisian Resor Banjarnegara mendapatkan identitas pelaku, akhirnya pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2010 sekitar pukul 21.15 Wib, Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalan raya sebelah selatan Jembatan Sungai Serayu turut Ds. Klampok Kec. Purwareja klampok Kab. Banjarnegara, yang ternyata kedua pelaku tersebut masing-masing adalah SEVEN ANDI PAMUNGKAS Bin MINARJO (22 Th) warga Ds. Mangunegara Rt 07 Rw 01 Kec. Mrebet  Kab. Purbalingga dan BIGGRIT PURBA HAKI Bin AHMAD BAEHAKI (19 Th) warga Ds. Mangunegara Rt 07 Rw 01 Kec. Mrebet  Kab. Purbalingga, untuk pelaku SEVEN ANDI PAMUNGKAS Bin MINARJO sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Banjarnegara dan pelaku BIGGRIT PURBA HAKI Bin AHMAD BAEHAKI tidak dilakukan penahanan di Mapolres Banjarnegara karena masih menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kab. Banyumas.