AKSI PERJUDIAN TERTANGKAP
Banyaknya kasus perjudian membuat perihatin terhadap mental bangsa Indonesia, khususnya rasa prihatin tersebut di tujukan kepada para penggila kegiatan judi, entah itu judi Kartu, judi Bola, judi Pacuan Kuda sampai dengan judi konvensional yang terkadang tidak perlu dilakukan hanya untuk berjudi.
Seperti yang terjadi pada hari minggu 20 Desember 2009 di Desa Derik Rt 07 Rw 02 Kec. Susukan Kab Banjarnegara, Perjudian dilakukan dengan menggunakan kartu ceki dan melibatkan 5 (lima) orang tersangka an. SLAMET SUNARTO Bin MADYASIR (Alm), HERI SUNARDI Bin PUJODIHARJO, DIRIN Bin SANAMIR, SARIP Bin KARSUDI dan TUSLIM (DPO), warga Desa Derik Kec. Susukan Kab. Banjarnegara, yang berdasarkan informasi dari masyarakat telah melakukan perjudian menggunakan kartu ceki dan selanjutnya ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Banjarnegara dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 set kartu ceki dan uang tunai sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Berbeda dengan aksi perjudian konvensional yang sangat tidak perlu dilakukan, hanya dengan memainkan perjudian ”angka-manuk” yaitu uang pecahan Rp 100,- (seratus rupiah) di putar dan di tebak yang diatas atau yang kelihatan dari atas angka atau gambar burung, 3 (tiga) orang tersangka bisa ditangkap, an. SANIPAN al MUSA Bin SUTARMI (warga Ds. Bandingan Kec. Sigaluh Kab.Banjarnegara), SUYANTO Bin DUL KHOLOK (warga Ds. Delisen Kec. Sigaluh Kab. Banjarnegara) dan CAHYO ARIWIBOWO Bin SRIYANTO (warga Ds. Sukoharjo Kec. Sukoharjo Kab. Banjarnegara), mereka ber-3 tertangkap saat bermain Judi ”angka-manuk” tersebut saat berada di Pangkalan Ojek turut Kampung Bandingan Kec. Sigaluh Kab. Banjarnegara, dan setelah ditangkap pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah uang logam Rp 100,-dan uang tunai sebesar Rp 147.000,- (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Diucapkan terima kasih kepada semua masyarakat, dengan kepedulian yang ditunjukkan melalui kerjasamanya dalam mengawasi dan tanggap lingkungan serta melaporkan kepada Pihak Kepolisian apabila terjadi aksi Perjudian dan aksi kejahatan lainnya, tanpa partisipasi dari masyarakat, Pihak Kepolisian tidak bisa maximal dalam memberantas aksi Perjudian.






