POLRES BANJARNEGARA UNGKAP “PENJAMBRETAN”
”Penjambretan” itulah istilah aksi perampasan yang dilakukan seorang tersangka pada korban yang biasa terjadi di jalan raya atau tempat keramaian umum, biaanya seorang tersangka penjambretan mengincar sasaran tas, perhiasan, handphone dan barang berharga lainnya, yang sebagian besar aksi ini mengarah kepada seorang wanita yang sedang lengah atau berjalan/ berkendaraan sendiri, oleh sebab itu alangkah baiknya apa bila kita, wanita khususnya bisa sedikit menambah kewaspadaan dalam berpenampilan, berkendaraan maupun dalam menjaga barang berharga kita, agar kita bisa terhindar dari sasaran aksi penjambretan.
Seperti halnya yang di alami oleh Sdri. SR warga Ds. Klampok Kec. Pwj Klampok Kab. Banjarnegara, Sdri. SR menjadi korban penjambretan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2009 sekitar pukul 21.15 Wib saat korban dalam perjalanan pulang dari bekerja di Purwokerto, sesampai di jalan raya sebelah selatan Jembatan Sungai Serayu turut Ds. Klampok Kec. Purwareja klampok Kab. Banjarnegara korban di pepet oleh pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah maron tahun 2007, setelah berhasil memepet korban, pelaku langsung merebut dengan paksa tas korban dan memotong tas korban menggunakan pisau kecil (cutter) dan setelah berhasil, pelaku melarikan diri menuju arah Purbalingga, dengan kejadian itu korban mengalami kerugian kehilangan berupa 1 (satu) buah Hand Phone Motorolla type W230 dan 1 (satu) buah tas kulit warna coklat berisikan Dompet, STNK, SIM C, KTP dan beberapa barang berharga lainnya, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwareja Klampok.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus penjambretan tersebut dan penyidik dari Kepolisian Resor Banjarnegara mendapatkan identitas pelaku, akhirnya pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2010 sekitar pukul 21.15 Wib, Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalan raya sebelah selatan Jembatan Sungai Serayu turut Ds. Klampok Kec. Purwareja klampok Kab. Banjarnegara, yang ternyata kedua pelaku tersebut masing-masing adalah SEVEN ANDI PAMUNGKAS Bin MINARJO (22 Th) warga Ds. Mangunegara Rt 07 Rw 01 Kec. Mrebet Kab. Purbalingga dan BIGGRIT PURBA HAKI Bin AHMAD BAEHAKI (19 Th) warga Ds. Mangunegara Rt 07 Rw 01 Kec. Mrebet Kab. Purbalingga, untuk pelaku SEVEN ANDI PAMUNGKAS Bin MINARJO sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Banjarnegara dan pelaku BIGGRIT PURBA HAKI Bin AHMAD BAEHAKI tidak dilakukan penahanan di Mapolres Banjarnegara karena masih menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kab. Banyumas.






