KEPOLISIAN RESOR BANJARNEGARA MENANGKAP PEMAIN JUDI POKER
Hobby kadang bisa membuat kita mujur, beruntung bahkan bisa sampai menjadikan kita untuk berbisnis dalam lingkungan hobby itu, sehingga bisa mendapatkan keuntungan dan penghidupan dari hobby itu. Lain halnya kalau hobby berjudi, apalagi kalau sampai tertangkap pihak kepolisian, selain hobby judi bisa membuat kita bangkrut di saat kita kecanduan dan kalah, bisa juga membuat kita berurusan dengan pihak kepolisian, sehingga kita rugi waktu, merasa malu dan masih harus mempertanggung jawabkan perbuatan itu, karena aksi perjudian merupakan tindak pidana yang melanggar pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Seperti yang dilakukan oleh tiga orang dari Ds. Mertasari Kec. Purwanegara Kab. Banjarnegara yang diketahui bernama SUMARNO Bin SANDURYAT (48 Th), HARSIYUWONO Bin SANRUSDI (42 Th), dan YUDI HARTONO Bin ATIM (23 Th) yang ketiganya merupakan warga Ds. Mertasari Kec. Purwanegara Kab. Banjarnegara, tepatnya pada hari senin tanggal 08 Februari 2010 dini hari kira-kira pukul 00.30 WIB untuk mengisi waktu luang, mereka memanfaatkan waktu bermain kartu POKER dengan uang taruhan sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah). Berapa pun uang yang di pertaruhkan, apabila kita memainkan POKER tersebut dengan hasil menang mendapatkan sejumlah rupiah, tetap saja dikategorikan sebagai permainan judi, karena itulah SUMARNO Bin SANDURYAT, HARSIYUWONO Bin SANRUSDI dan YUDI HARTONO Bin ATIM ditangkap dan pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) set kartu remi, uang taruhan sebesar Rp.32.000 (tiga puluh dua ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tikar sebagai alas saat bermain judi.
Dari perbuatan ketiga penjudi tersebut bisa dijadikan pelajaran untuk kita semua supaya tidak melakukan hal yang tidak bermanfaat, lebih baik kita melakukan hal-hal yang positif dari pada melakukan hal yang menentang hukum bukannya dapat keuntungan tapi kita harus berurusan dengan para penegak hukum.






