Pelayanan SKLD WNA
Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pejabat setempat dalam waktu 1 X 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah
* Kewajiban penanggung jawab penginapan untuk menyelenggarakan buku tamu dan daftar isian orang asing.
Dasar :
* Juklak Kapolri No. Pol :
JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan Kewajiban Setiap Orang Yang memberikan Kesempatan Menginap Kepada Orang Asing Untuk Melapor Kepada Polri.
* UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentan Keimigrasian (Pasal 60).
* PP Nomor 31 Tahun 1994 Pasal 10.
Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
* Foto copy passport orang asing yang menginap dirumahnya.
* Foto copy KTP pelapor.
Prosedur pelaporannya antara lain :
* Masyarakat yang ketempatan orang asing datang ke kantor polisi.
* Pengecekan persyaratan / surat-surat oleh petugas.
* Penyerahan STM ke masyarakat.
Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 Pasal 60 :
* Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pejabat setempat dalam waktu 1 X 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah.
* Kewajiban penanggung jawab penginapan untuk menyelenggarakan buku tamu dan daftar isian orang asing.
Dasar :
- Juklak Kapolri No. Pol. : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan Kewajiban Penanggung Jawab
- Penginapan Untuk Menyelenggarakan Buku Tamu Orang Asing Dan Daftar Isian Orang Asing.
- PP RI Nomor 31 Tahun 1994 Tentang Pengawasan Orang Asing Dan Tindakan Keimigrasian.
- UU RI Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian ( Pasal 60 ).
Tata cara pelaporan penanggung jawab tempat penginapan kepada Polri :
* Penanggung jawab tempat penginapan wajib menyampaikan daftar tamu orang asing kepada polri selambat-lambatnya 24 jam sejak kedatangan orang asing yang bersangkutan dengan menggunakan formulir model A yang memuat data : nama, jenis kelamin, status, tempa tanggal lahir, pekerjaan, alamat dinegaranya, nomor dan tanggal berlakunya pasport, jenis visa,tempat pemeriksaan imigrasi, tanggal masuk wilayah Indonesia, tujuan dan tanda tangan.
* Penanggung jawab penginapan wajib memperlihatkan buku tamu orang asing dan daftar isian orang asing serta memberikan keterangan tamu orang asing serta memberikan keterangan tamu orang asing apabila diminta oleh aparat keamanan lainnya yang sedang bertugas.
Ketentuan pelaporan orang asing ke hotel :
* Orang Asing yang menginap menyampaikan foto copy pasport kepada penanggung jawab penginapan.
* Penanggung jawab tempat penginapan memasukkan data orang asing tersebut ke buku tamu orang asing dan daftar orang asing.
* Daftar isian tamu orang asing / formulir model A disampaikan kepada polri dalam waktu 1 X 24 jam.
* Sanksi hukum : UU No. 9 tahun 1992 Pasal 60 : Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pemda setempat dalam waktu 1 X 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah.






