Banyaknya kasus penipuan dengan berbagai modus yang terjadi saat ini membuat pihak Kepolisian khususnya Kepolisian Resor Banjarnegara harus bekerja extra untuk memecahkan kerumitan berbagai modus penipuan yang semakin berkembang.
Seperti yang terjadi di Desa Kebutuh Duwur Rt 07 Rw 02 Kec. Pagedongan Kab. Banjarnegara, Penipuan dilakukan oleh jaringan penipu yang sudah berpengalaman di bidangnya, awalnya Korban bernama Ari (nama panggilan) di telepon oleh seseorang yang tidak dikenal dan mengaku bernama Imam, selanjutnya Imam berkata bahwa bisa menghubungkan kepada seseorang bernama Hasan, dimana orang tersebut bisa menggandakan uang. Dalam pembicaraan di telepon, Imam menyebutkan nama seorang perempuan bernama Tina yang telah berhasil menggandakan uang kepada Hasan. Lewat beberapa saat, korban di telepon oleh seorang perempuan mengaku bernama Tina dan meyakinkan kalau dirinya pernah behasil mendapatkan hasil dari penggandaan uang yang dilakukan oleh Hasan. Setelah terlibat pembicaraan yang sangat serius, maka korban percaya dan korban mengatur pertemuan dengan Imam untuk di antar ke tempat Hasan di Desa Kebutuh Duwur Rt 07 Rw 02 Kec. Pagedongan Kab. Banjarnegara, sesampainya di rumah Hasan, uang yang di bawa korban sebagai modal sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dimantrai oleh Hasan, selanjutnya Hasan memasukkan uang tersebut ke dalam plastik warna hitam dan menyerahkan ke Sdr.Ari dan berpesan kepada Sdr. Ari agar membuka uang tersebut pada hari Jum’at jam 10.00 Wib, namun setelah di buka ternyata uang yang berapa di dalam tas tersebut berjumlah Rp 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dalam pecahan 100 rupiah tahun 1992 sebanyak 67 bendel.
Selanjutnya korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Banjarnegara, dengan kesigapan anggota Polres Banjarnegara, berhasil menangkap tersangka SUYONO al IMAM bin Alm. SISWO DIHARJO (56 Th), Magelang 03 Januari 1953, Laki-laki, Islam, Swasta, Alamat : Lingkungan Sawitan II Rt 01 Rw 02 Desa Sawitan Kec. Mungkit Kab. Magelang yang berperan sebagai penghubung dan mengantarkan calon korban ke Hasan sebagai dukun gadungan yang mengaku bisa menggandakan uang.
Berkaitan dengan kasus ini Polres Banjarnegara menetapkan DPO An. ALI WARSITO al HASAN, Banjarnegara 24 Agustus 1945, Laki-laki, Islam, Indonesia, Buruh, Almt: Desa Kebutuh Duwur Rt 07 Rw IV Kec. Pagedongan Kab. Banjarnegara, sudah pernah 3 (tiga) kali Perkara tindak pidana Pencurian dengan ciri-ciri Rambut warna hitam lurus pendek, kulit sawo matang, tinggi badan 155 cm dan berat badan 55 Kg.
Kejadian ini merupakan pengalaman buruk yang tidak harus di tiru dan di lakukan, hanya karena tergiur oleh tipuan bisa menggandakan uang yang sebenarnya tidak ada dan tidak mungkin menurut logika pemikiran kita, untuk mencapai keberhasilan hanya usaha dan doa yang bisa kita lakukan sebagai manusia.